kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Catat! Pemerintah larang wisatawan asing dari tiga negara ini masuk ke Indonesia


Jumat, 06 Maret 2020 / 05:20 WIB
Catat! Pemerintah larang wisatawan asing dari tiga negara ini masuk ke Indonesia


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Joko Widodo Bidang sosial, Angkie Yudistia mengatakan, Pemerintah Indonesia melarang warga asing yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terdeteksi sebagai wilayah penyebaran COVID-19, masuk dan transit ke Indonesia.

Negara-negara di luar Tiongkok ini adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Baca Juga: Pemerintah didesak segera realisasikan insentif pajak yang dijanjikan

Sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan larangan penerbangan, travel ban, serta masuk dan transit ke Indonesia kepada pendatang dari Tiongkok sejak awal Februari lalu.  

Berlandaskan laporan Badan Kesehatan Dunia, WHO, menyebutkan, ketiga Negara ini mengalami kenaikan signifikan terhadap kasus COVID-19 setelah Tiongkok yang masif terjadi di kota Wuhan.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, wilayah yang dimaksud adalah Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran. Wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia. Dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk di Korea Selatan," kata Angkie dalam keterangan resminya, Kamis (5/3).

Baca Juga: Laporkan lima kasus baru virus corona, Singapura total punya 117 kasus

Ia menyebutkan, warga asing yang tercatat sebagai pendatang atau wisatawan dari wilayah-wilayah ini setidaknya selama 14 hari perjalanan terakhir dilarang untuk memasuki atau transit di Indonesia.

Sementara bagi warga asing yang memiliki catatan perjalanan atau berasal dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan, wajib mengantongi surat keterangan sehat atau sertifikat sejenis oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×