Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTA.CO.ID-JAKARTA. Sistem perpajakan baru bernama Coretax System akan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2025. Salah satu keunggulannya adalah fitur prepopulated yang mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan beberapa poin penting terkait pelaporan SPT setelah implementasi Coretax.
Dwi menyatakan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan sesuai aturan.
Baca Juga: Ini Aturan Pelaksanaan Coretax System, Ada Kemudahan untuk Wajib Pajak
“Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif, yaitu usia dewasa, dan syarat objektif, yaitu memiliki penghasilan sesuai peraturan perpajakan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Senin (18/11).
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1), memberikan pengecualian kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan netto setahunnya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tujuannya adalah menyederhanakan administrasi pajak dan memberikan kepastian hukum.
Dwi menjelaskan bahwa fitur prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, meskipun baru mencakup bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2. Dengan fitur ini, data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga secara otomatis akan terisi di e-filing wajib pajak.
“Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data tersebut, sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi. Ke depannya, cakupan bukti potong yang prepopulated akan diperluas untuk jenis pajak lainnya.
Baca Juga: Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025
Dwi juga meluruskan informasi terkait Coretax. Pernyataan dalam artikel di situs pajak.go.id yang menyebutkan “wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan” hanya berlaku bagi wajib pajak yang diatur dalam PMK 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1).
Adapun pernyataan bahwa “bukti potong atau pungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan” bukan berarti kewajiban pelaporan ditiadakan. Sebaliknya, ini adalah metode pengisian yang mempermudah wajib pajak untuk melapor secara elektronik.
Dengan berbagai inovasi ini, pemerintah berharap pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan sesuai kebutuhan wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News