kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Catat! ini jadwal rapat kreditur First Travel


Rabu, 03 Januari 2018 / 10:17 WIB
Catat! ini jadwal rapat kreditur First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel telah diperpanjang 120 hari. Tim pengurus PKPU pun telah menyusun jadwal pertemuan antar First Travel dan para jemaah.

Salah satu pengurus PKPU Sexio Noor Sidqi mengatakan, di setiap bulan pihaknya melaporkan perkembangan keadaan First Travel kepada para jemaah. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban selama proses PKPU.

"Pertemuan akan dilakukan dalam rapat kreditur pada 5 Februari, 12 Maret, dan 16 April 2018. Semuanya jatuh di hari Senin," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (3/1). Pertemuan itu pun dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Sekadar tahu saja, waktu 120 hari First Travel itu akan jatuh pada 26 April 2018. Jika dalam kurun waktu tersebut gagal berdamai, maka First Travel akan jatuh pailit demi hukum.

Sebelumnya Sexio menyampaikan, 120 hari dipilih agar tim pengurus PKPU dapat mengawasi bagaimana perkembangan dari debitur untuk memberangkatkan jemaah. Dirinya juga bilang, 120 hari itu sudah termasuk masa pemulihan First Travel.

Dengan begitu, jika PKPU berakhir damai, debitur bisa langsung memberangkatkan jemaah. Adapun dalam masa pemulihan, First Travel akan melakukan beberapa hal antara lain, menyiapkan kantor dan membuat perjanjian turunan terkait syarat-syarat pemberangkatan umrah kepada Ananta Tour dan vendor lainnya.

Tak hanya itu First Travel juga diharuskan membuat jadwal keberangkatan umrah dan juga melakukan penandatanganan dengan investor. Hal tersebut setidaknya disanggupi oleh perusahaan.

Kuasa hukum 6.475 kreditur/jemaah First Travel Anggi Putra Kusuma berharap ini merupakan perpanjangan yang terakhir bagi debitur. "Semoga berdamai lah," tuturnya usai sidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×