kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PN Jakpus restui perpanjangan PKPU First Travel


Rabu, 27 Desember 2017 / 11:58 WIB
PN Jakpus restui perpanjangan PKPU First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merestui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel selama 120 hari.

Dalam sidang yang diketuai hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 47/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan tersebut dalam rapat kreditur 20 Desember lalu.

Menurut John, perpanjangan tersebut dimaksud agar terwujudnya perdamaian, serta kembali memberi kesempatan bagi First Travel untuk memberikan jaminan keberatan calon jamaah umrah.

"Mengadili, mengabulkan permohonan. perpanjangan PKPU termohon 120 hari dan menetapkan sidang majelis berikutnya, Kamis 26 April 2018," ungkapnya dalam amar putusan, Rabu (27/12).

Dengan perpanjangan ini maka masa PKPU yang telah digunakan First Travel yakni 245 hari. Adapun dalam ketentuan UU debitur diberikan waktu maksimal 270 hari untuk berdamai dalam PKPU.

Sebelumnya, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, penundaan tersebut merupakan inisiasi dari hakim pengawas dan pihaknya yang masih menilai kurangnya jaminan kepada para jemaah.

"Karena masih melihat seperti itu, maka kami mengusulkan untuk memperpanjang masa PKPU debitur," ungkapnya.

Menurut Sexio, 120 hari dipilih agar tim pengurus PKPU dapat mengawasi bagaimana perkembangan dari debitur untuk memberangkatkan jemaah. Dirinya juga bilang, 120 hari itu sudah termasuk masa pemulihan First Travel.

Dengan begitu, jika PKPU berakhir damai, debitur bisa langsung memberangkatkan jemaah. Adapun dalam masa pemulihan, First Travel akan melakukan beberapa hal antara lain, menyiapkan kantor dan membuat perjanjian turunan terkait syarat-syarat pemberangkatan umrah kepada Ananta Tour dan vendor lainnya.

Tak hanya itu First Travel juga diharuskan membuat jadwal keberangkatan umrah dan juga melakukan penandatanganan dengan investor. Hal tersebut setidaknya disanggupi oleh perusahaan.

Kuasa hukum 6.475 kreditur/jemaah First Travel Anggi Putra Kusuma berharap ini merupakan perpanjangan yang terakhir bagi debitur. "Semoga berdamai lah," tuturnya usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×