Reporter: Benedicta Prima | Editor: Adi Wikanto
Sedangkan besaran tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Besaran tarif tol bagi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) sebagai berikut:
1. Dari Samboja Menuju Simpang Pasir
- Golongan I: Rp 75.500
- Golongan II dan III: Rp 113.000
- Golongan IV dan V: Rp 151.000
2. Dari Samboja Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2
- Golongan I: Rp 83.500
- Golongan II dan III: Rp 125.500
- Golongan IV dan V: Rp 167.500
3. Dari Simpang Pasir Menuju Samboja
- Golongan I: Rp 75.500
- Golongan II dan III: Rp 113.000
- Golongan IV dan V: Rp 151.000
4. Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Samboja
- Golongan I: Rp 83.500
- Golongan II dan III: Rp 125.500
- Golongan IV dan V: Rp 167.500
Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) S.T.H Saragi menyampaikan bahwa ruas Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 telah dioperasikan tanpa tarif tol sejak Kamis, 19 Desember 2019 pukul 06.00 WITA.
"Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol resmi diberlakukan," kata Saragi dalam rilis, Kamis (4/6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News