kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan


Kamis, 11 November 2021 / 21:13 WIB
Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan
ILUSTRASI. Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyerahkan seluruh dokumen rencana ajang balap Formula E pada KPK.

Baca Juga: KPK dalami dokumen penyelenggaraan Formula E di Jakarta

Dokumen setebal 600 halaman itu diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro (Perseroda) Widi Amanasto pada Selasa (9/11/2021).

Kepala Inpsektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen itu kepada KPK dengan lengkap.

Dokumen itu berisi tentang latar belakang digelarnya Formula, proses perencanaan hingga sampai posisi saat ini.

“Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E,” ujar Syaefulloh di KPK pada Selasa (9/11/2021) siang.

Syaefulloh mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen secara lengkap untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Kata dia, pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel

“Tentu kami akan support, Pemprov DKI betul-betul mendukung upaya yang dilakukan KPK dala mrangka pencegahan korupsi di Jakarta,” jelas Syaefulloh.

Pemprov DKI klaim bayar komitmen fee sesuai prosedur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah membayarkan uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sesuai prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku.

Bahkan, duit yang disetor senilai Rp 560 miliar telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Jakpro serahkan dokumen event Formula E ke KPK




TERBARU

[X]
×