kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,21   -2,34   -0.26%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan


Kamis, 11 November 2021 / 21:13 WIB
Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan
ILUSTRASI. Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Ali pada Kamis, (11/11/2021).

Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.

Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali.

Baca Juga: Pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur dan mendapat persetujuan DPRD

Oleh sebab itu, tegas Ali, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.

Seperti diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait Formula E.

Sikap Pemprov DKI Jakarta ini pun mendapat dukungan dan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.

"Bagus dong. Memang harus di respon berkaitan dengan penegakkan hukum. Datangi kasih dokumen," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11/21).

Berkas tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dan proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.

Dalam proses di atas, dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro. "Jadi sudah benar. Kita support," tutup Taufik.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyerahkan seluruh dokumen rencana ajang balap Formula E pada KPK.

Baca Juga: KPK dalami dokumen penyelenggaraan Formula E di Jakarta

Dokumen setebal 600 halaman itu diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro (Perseroda) Widi Amanasto pada Selasa (9/11/2021).

Kepala Inpsektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen itu kepada KPK dengan lengkap.

Dokumen itu berisi tentang latar belakang digelarnya Formula, proses perencanaan hingga sampai posisi saat ini.

“Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E,” ujar Syaefulloh di KPK pada Selasa (9/11/2021) siang.

Syaefulloh mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen secara lengkap untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Kata dia, pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel

“Tentu kami akan support, Pemprov DKI betul-betul mendukung upaya yang dilakukan KPK dala mrangka pencegahan korupsi di Jakarta,” jelas Syaefulloh.

Pemprov DKI klaim bayar komitmen fee sesuai prosedur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah membayarkan uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sesuai prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku.

Bahkan, duit yang disetor senilai Rp 560 miliar telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Jakpro serahkan dokumen event Formula E ke KPK

Uang komitmen itu dibayar kepada Formula E Operations (FEO), selaku pemegang lisensi ajang balap listrik tersebut.

Kata dia, alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.

“Pembayaran termin satu commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Firdaus berdasarkan keterangannya pada Selasa (9/11/2021).

Dia menyebut, utang tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019. Kata dia, pemerintah telah mempertimbangkan alokasi pada rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD).

Hal ini sebagaimana pembahasan eksekutif dengan legislatif, dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.

“Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas Firdaus.

Baca Juga: KPK meminta klarifikasi polemik penyelenggaraan balap mobil Formula E Jakarta

Menurutnya, penyelenggaraan Formula E merupakan salah satu terobosan dan pemikiran untuk mensejajarkan Jakarta sebagai host dengan kota-kota di dunia.

Acara ini akan disiarkan secara live melalui 40 media internasional dan akan disaksikan lebih dari 400 juta pemirsa dari 150 negara.

“Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022,” ungkapnya

Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul Polemik Formula E, KPK : Kalau Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dihentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×