Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Genderang perang antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Crown Capital Global Limited terus bertalu. Perseteruan kedua perusahaan ini tidak cuma di ranah perdata saja, tapi juga pidana.
Pada Oktober 2009 lalu, TPI melaporkan dugaan penggelapan dan pencurian dokumen oleh Shadik Wahono ke polisi. Stasiun televisi milik PT Media Nusantara Citra (MNC) yakin, di belakang Crown Capital ada Shadik, yang merupakan orang kepercayaan Siti Hardiyanti Rukmana.
Ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan penggelapan dan pencurian dokumen oleh Shadik itu. "Penyidik telah mendapatkan surat penetapan penggeledahan dan penyitaan obligasi subordinasi (sub-bond) senilai US$ 53 juta," kata Kuasa Hukum TPI Mark Andryan kepada KONTAN, kemarin (31/1).
Polisi sudah mengantongi dua surat penetapan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbekal surat penetapan ini, penyidik bisa menggeledah dan menyita sub-bond yang diduga disimpan di kantor DNC Law Firm, pengacara Crown Capital, dan Bank BNI.
Ibrahim Senen, pengacara di DNC Law Firm mengatakan, penyidik dari kepolisian sudah melakukan penggeledahan di kantor mereka di di Landmark Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Tapi, "Tidak ditemukan sub-bond," kata dia. Memang, Ibrahim mengaku, pihaknya sempat beberapa kali membawa sub-bond itu ke pengadilan sebagai barang bukti. Namun, "Sudah kami kembalikan lagi ke Crown Capital," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News