kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Crown Sodorkan Tujuh Bukti Lagi Pailitkan TPI


Kamis, 21 Januari 2010 / 11:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kisah gugatan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ternyata belum berakhir. Crown Capital Global Limited resmi melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan pailit perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

Perusahaan asal Virginia Island ini menilai putusan kasasi MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru. "Memori kasasi sudah disampaikan melalui Pengadilan Negeri pada 14 Januari lalu. Kami menyampaikan beberapa keberatan dan bukti baru," jelas Ibrahim Senen, pengacara Crown Capital, Rabu (20/1).

Menurut Ibrahim, majelis hakim kasasi telah salah menerapkan hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim MA terlalu banyak melihat sejarah munculnya kasus ini. Akibatnya, tercipta nuansa bahwa persoalan ini rumit dan tidak memenuhi unsur kepailitan. Padahal, semua unsur kepailitan TPI sudah terpenuhi. Persoalannya cukup sederhana, terdapat utang jatuh tempo, dan ada dua kreditur.

Selain memaparkan keberatan, dalam memori PK tersebut, Crown juga menyodorkan sejumlah bukti baru. Mereka melampirkan bukti tersebut sebagai bantahan atas pernyataan TPI yang menyatakan bahwa 53 lembar surat utang subordinasi (sub bond) dibeli dan dibayar Peregrine Fixed Income Limited (Lihat tabel). "Surat utang dibeli Swiss Bank bukan Peregrine," kata Ibrahim.

Saat dikonfirmasi, pihak TPI bersikukuh bukti-bukti yang disampaikan Crown melalui memori PK semuanya rekayasa. "Intinya semua bukti itu saling bertentangan dan semua rekayasa," cetus Hotman Paris, pengacara TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×