kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP


Kamis, 05 Agustus 2021 / 07:19 WIB
Cara vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP
ILUSTRASI. Cara vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) adalah salah satu syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin Covid-19. Lalu, bagaimana masyarakat yang ingin mengikuti vaksin Covid-19 tapi belum memiliki NIK / KTP? Berikut cara vaksin Covid-19 jika belum mempunyai NIK/KTP.

Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru, di mana masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti suntik vaksin Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (4/8/2021) penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK / KTP agar dapat mengikuti suntik vaksin Covid-19. Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK / NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan vaksin Covid-19 bagi mereka yang belum mempunyai NIK / KTP?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP saat ini dapat mengikuti layanan vaksin Covid-19. Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksin Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Ini artinya, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan bersama Dukcapil. Jadi dipastikan masyarakat mendapatkan NIK baru kemudian dilakukan vaksinasi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga untuk masyarakat umum

Menurut Nadia, petugas Dukcapil nantinya juga hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK. Nadia mengatakan, cara vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
  • Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
  • Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
  • Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin Nadia mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Isi lengkap SE Kemenkes HK.02.02/III/15242/2021

Mengutip Kompas.com, Rabu (4/8/2021), melalui SE tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dukcapil dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses vaksinasi dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinkes provinsi dan kabupaten/kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan Dukcapil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK. 

Adapun instansi dan perangkat daerah itu yakni:

  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama 
  • Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, Dinkes dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, Dinkes dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah cara vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP. Ingat, setelah vaksin Covid-19 harus tetap menjalankan protokol kesehatan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK",

Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Kenali sebelum vaksinasi, inilah efek samping vaksin Covid-19 dan cara mengatasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×