Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - Cara Membuat KTP Digital Online Lewat HP 2025: Syarat & Langkah Lengkap
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi solusi modern bagi masyarakat Indonesia dalam mengurus administrasi kependudukan.
Dengan KTP Digital, Anda tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau rusaknya KTP fisik, karena semua data kependudukan dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi resmi dari pemerintah.
KTP Digital tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga mempercepat berbagai urusan seperti perbankan, pajak, kesehatan, dan lainnya.
Nah, bagaimana cara membuat KTP Digital online lewat HP? Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: Klik Sscasn.bkn.go.id, Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 2024 Diumumkan Bertahap
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum memulai proses pembuatan KTP Digital, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Smartphone dengan Internet: Pastikan HP Anda terhubung ke internet.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan NIK yang terdaftar di sistem Dukcapil.
- Email Aktif: Gunakan alamat email yang valid dan aktif.
- Nomor HP Terdaftar: Pastikan nomor ponsel Anda aktif dan terdaftar.
Baca Juga: Cara Mengurus Lupa EFIN secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Langkah-Langkah Membuat KTP Digital Online Lewat HP
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri:
- Download Aplikasi IKD: Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Masukkan Data Diri: Buka aplikasi IKD, lalu masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
- Klik tombol "Verifikasi Data" untuk melanjutkan. Verifikasi Wajah (Face Recognition):
- Pilih opsi "Ambil Foto" untuk melakukan pemindaian wajah. Pastikan wajah Anda terlihat jelas dan sesuai dengan foto KTP fisik.
- Scan Kode QR di Dukcapil: Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Lakukan pemindaian kode QR yang disediakan oleh petugas.
- Cek Email untuk Kode Aktivasi: Periksa inbox email yang Anda daftarkan. Cari email dari Kemendagri yang berisi kode aktivasi.
- Aktivasi KTP Digital: Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diterima melalui email. Selesai! KTP Digital Anda sudah aktif dan siap digunakan.
- Login ke Aplikasi IKD: Gunakan email dan PIN yang sudah terdaftar untuk mengakses KTP Digital Anda.
Baca Juga: Pulang Cepat, Inilah Jam Kerja PNS Ramadhan 2025 & Prediksi Awal Puasa dari Kemenag
Keuntungan Menggunakan KTP Digital
- Aman dan Praktis: Tidak perlu khawatir kehilangan atau rusaknya KTP fisik.
- Cepat dan Efisien: Proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat.
- Multi-Fungsi: Dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti perbankan, pajak, dan kesehatan.
Baca Juga: 3 Juta Wajib Pajak Lapor, Ini cara Pelaporan & Pengisian SPT 1770 SS & 1770 S Online
Catatan Penting
- Verifikasi Wajah Wajib: Proses face recognition harus dilakukan dengan benar agar data terverifikasi.
- Didampingi Petugas Dukcapil: Pendaftaran aplikasi IKD harus dilakukan di kantor Dukcapil atau kecamatan dengan bantuan petugas.
- Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memiliki KTP Digital tanpa ribet. Selamat mencoba!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat KTP Digital Secara Online Lewat HP dan Syaratnya".
Baca selengkapnya: https://money.kompas.com/read/2025/02/15/093700326/cara-membuat-ktp-digital-secara-online-lewat-hp-dan-syaratnya
Selanjutnya: Plafon Rp 500 Juta, Cek Cara & Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Bank Lampung Tahun 2025
Menarik Dibaca: Begini Cara Sehat Konsumsi Karbohidrat supaya Gula Darah Tetap Terkontrol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News