kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Cara dan syarat daftar BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata, sudah dibuka!


Senin, 22 November 2021 / 05:35 WIB
Cara dan syarat daftar BPUP Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata, sudah dibuka!
ILUSTRASI. Kemenparekraf/Baparekraf menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. KONTAN/Muradi


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha pariwisata, ini ada kabar baik. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Apakah BPUP itu? 

Mengutip laman setkab.go.id, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, seperti dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021) mengatakan, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. 

Sandiaga menyebutkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu:

  1. Agen perjalanan wisata
  2. Biro perjalanan wisata
  3. Spa
  4. Hotel melati
  5. Homestay
  6. Penyediaan akomodasi lainnya

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 juta muncul status: Tidak Terdaftar, bagaimana solusinya?

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga. 

Baca Juga: BLT Rp 500.000 cair sekaligus untuk 2 bulan, cek namamu di sini




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×