kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar RT/RW


Rabu, 23 Juli 2025 / 05:46 WIB
Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar RT/RW
ILUSTRASI. Masyarakat tidak lagi perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk mencetak kartu keluarga (KK) baru karena hilang atau rusak. ANTARA FOTO/Jojon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Masyarakat tidak lagi perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk mencetak kartu keluarga (KK) baru karena hilang atau rusak. 

Pasalnya, persyaratan mencetak KK baru telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil juga mengatur soal tata cara penerbitan KK baru bagi masyarakat yang kehilangan dokumen asli. 

Syarat cetak KK baru karena hilang atau rusak 

Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa penerbitan KK baru karena hilang atau rusak bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). 

Syarat cetak KK baru karena hilang atau rusak bagi WNI meliputi: 

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • KK rusak (apabila rusak)
  • Kartu tanda penduduk (KTP). 

Baca Juga: Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat

Sementara itu, WNA yang mengurus penerbitan KK baru jika hilang atau rusak perlu melampirkan:

  • Surat keterangan hilang dari polisi
  • KK rusak (apabila rusak)
  • Kartu izin tinggal tetap
  • KTP.

Cara cetak KK baru karena hilang atau rusak

Proses penerbitan KK baru karena hilang dan rusak tidak ribet dan terbilang ringkas. Pemohon cukup mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili lalu menyerahkan dokumen persyaratan.

KK yang hilang atau rusak perlu dicetak ulang menjadi versi baru karena dokumen ini diperlukan untuk mengurus pendaftaran sekolah, kuliah, bantuan sosial (bansos), maupun pindah domisili dalam maupun luar kota.   

Baca Juga: 9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×