Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Maman Suherman mengusulkan agar manajemen penyitaan kejahatan korupsi diperkuat. Usul tersebut disampaikannya kepada Panitias Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) KPK saat mengikuti wawancara tahap akhir, di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (24/8) pagi.
"Manajemen barang sitaan, karena masif, besar, jadi diperlukan manajemen tersendiri. Karena KPK menangani kasus-kasus besar," kata Ade.
Manajemen barang sitaan hasil korupsi ini menjadi salah satu topik yang diangkat Ade dalam makalah yang diserahkannya kepada Pansel. Anggota Pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo meminta Ade menjabarkan usul mengenai manajemen barang sitaan tersebut. Menurut Ade, selama ini KPK masih mendapatkan kritik dari legislatif karena seringkali melelang barang sitaan tanpa proses audit.
Ade menilai, proses lelang tidak dapat dilakukan jika barang sitaan hasil korupsi itu belum melalui proses audit.
"Dalam RUU perampasan aset sudah tepat, tapi belum bisa dilakukan," ujarnya.
Anggota Pansel KPK lainnya, Diani Sadiawati, meminta Ade memberikan penilaian mengenai korupsi kebijakan. Ade mengatakan, kebijakan tidak dapat dipidana, dikriminalisasi selama dilakukan dengan pertimbangan yang baik, sesuai prosedur, dan memberikan manfaat untuk masyarakat.
"Kebijakan tidak bisa dipidana karena kebijakan ini harus diambil demi kepentingan umum," ujarnya.
Dalam wawancara ini, Ade berencana memperkuat koordinasi di internal KPK jika terpilih menjadi salah satu pimpinannya. Ia juga sepakat dengan penguatan pencegahan korupsi dibanding penindakan yang dianggapnya memerlukan cost lebih besar.
"Tapi pencegahan dari segi pemberitaan kurang menarik, sedangkan penindakan mendapat rating yang cukup tinggi," kata Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman tersebut. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News