kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Calon KPK bermasalah sebaiknya mundur


Rabu, 27 Juli 2011 / 22:01 WIB
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Wuling Confero tahun muda kian murah, kini mulai Rp 90 jutaan


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Meski selama ini banyak imbauan tidak dipedulikan dan lembaga hukum makin jatuh wibawanya, tapi ternyata sejumlah praktisi hukum masih menaruh harapan terhadap KPK. Sekjen lembaga Penegakan Hukum & Strategi Nasional (LPHSN) Ilham Maulid, mengimbau agar calon KPK periode 2011-2014 itu bebas bermasalah. Artinya, ia meminta agar Chandra M Hamzah, Johan Budi dan Ade Rahardja mundur dari daftar calon KPK baru.

Pasalnya, pernyataan tersangka kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, yang menuding sejumlah pejabat KPK telah merekayasa kasusnya, memang wajib dipertimbangkan. Supaya, sambungnya, KPK ke depannya diisi orang-orang yang bersih dan tidak punya masa lalu bermasalah.

"Seharusnya calon pimpinan KPK yang mendaftarkan diri bebas masalah. Makanya yang bermasalah harus mengundurkan diri," ujar Ilham ketika konferensi pers tentang komite etik & pelanggaran kode etik KPK, Gedung Mayapada, Rabu (27/7).

Hal serupa diutarakan, bekas pengacara Bibit Samat Riyanto yaitu Ahmad Rifai. Ahmad meminta nama-nama yang disebutkan Nazaruddin untuk mundur secara gentlemen. Daripada, sambungnya, KPK tidak lagi dipercaya oleh rakyat untuk mengungkap kasus korupsi.

"Mereka lebih baik tidak mencalonkan diri menjadi KPK periode selanjutnya. Tapi kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu jauh lebih baik. Itu gentlemen," kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×