kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Calon hakim Mahkamah Konstitusi paling pokok memahami ideologi Pancasila


Selasa, 10 Juli 2018 / 19:36 WIB
Calon hakim Mahkamah Konstitusi paling pokok memahami ideologi Pancasila
ILUSTRASI. Sidang Mahkamah Konstitusi


Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, salah satu kualifikasi untuk menjadi hakim konstitusi adalah kedalaman pemahaman hakim tentang pancasila.

Mengenai sembilan calon yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK, Margarito mengaku tidak bisa sacara personal mendukung salah satu dari sembilan calon tersebut. "Karena ini sangat tergantung denga preferensi presiden," jelas Margarito pada Kontan.co.id, Selasa (10/7).

Hakim MK, Maria Farida Indrati yang agan pensiun 13 Agustus nanti dikenal sebagai hakim yang mewakili kaum minoritas. Terkait hal tersebut, Margarito bilang, calon hakim MK tidak berbicara mengenai keterwakilan golongan tertentu.

Hakim konstitusi, sambung Margarito, harus memahami betul perbedaan konsekuensi-konsekuensi ideologi pancasila dengan ideologi liberal. "Itu yang paling pokok," tegas Margarito.

"Dia (calon hakim konstitusi) harus berpihak betul kepada soal keadilan. Tidak bisa berbicara minoritas dan mayoritas, marginal dan tidak marginal. Dia harus berdiri teguh di atas keadilan," tutur Margarito.

Pansel Hakim Konstitusi telah meminta pendapat Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengenai 9 calon hakim konstitusi terkait kasus-kasus korupsi dan integritas masing-masing calon kemarin (9/7).

Anggota Pansel Hakim MK, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Pansel Hakim MK akan meminta pendapat lembaga lain, seperti Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan, Badan Intelejen Nasional, dan Kejaksaan, sebagai bahan pertimbangan pemilihan hakim MK. "Itu yang kita tempuh untuk simber-sumber formal. Untuk sumber-sumber yang lain, seperti perorangan, bisa memberi masikan terhadap calon yang sudah kita seleksi," tukas Zainal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×