kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cal Dive Indonesia ajukan PKPU TAC Pertamina


Selasa, 31 Januari 2017 / 18:43 WIB
Cal Dive Indonesia ajukan PKPU TAC Pertamina


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Cal Dive Offshore Indonesia terus berupaya mendapat pembayaran dari TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN). Kali ini, perusahaan bidang minyak dan gas itu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun TAC Pertamina merupakan persekutuan perdata antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PAN. Kuasa hukum Cal Dive Tony Budijaja menjelaskan, TAC Pertamina memiliki utang yang timbul berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 13 April 2015.

Putusan tersebut terkait perkara wanprestasi agreement regarding hose replacement services pada 20 Oktober 2011. Dimana dalam putusannya, TAC Pertamina diperintahkan untuk membayar US$ 5,98 juta ditambah bunga 6% per tahun dihitung 30 hari sejak putusan didaftarkan di pengadilan domisili termohon untuk melaksanakan eksekusi yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, seharusnya TAC Pertamina harus memenuhi kewajiban pembayaran pada termohon selambat-lambatnya pada 14 Mei 2015. Tapi pada kenyataanya, hingga kini hal itu tak kunjung dipenuhi.

Padahal surat peringatan berupa somasi pun sudah dilayangkan. Bahkan, pada 19 Agustus 2016 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan teguran kepada TAC untuk segera membayar paling lambat 8 hari sejak teguran dilayangkan.

Sehingga, Menurut Tony, hal tersebut dianggap utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Apalagi, selain kepada Cal Dive, TAC memiliki kreditur lain yakni, PT Trans Nusa Aviation Mandiri dan PT Gatari Air Service. Sehingga, Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU, syarat telah terpenuhi sehingga meminta untuk majelis hakim untuk menerima permohonan PKPU ini.

Sekadar mengingatkan, sebelum mengajukan PKPU ini, Cal Dive pernah membuat himabauan kepada PAN untuk segera membayar. Himbauan tersebut jika PAN tak kunjung melaksanakan putusan BANI, konsekuensinya, Cal Dive akan menyita saham milik Pertamina pada PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Drilling Service.

Kendati begitu, Pertamina lewat Sekretaris Perusahaannya, Wahidin Nurluza M, membantah hal tersebut. Menurutnya, penetapan sita eksekusi itu terkait perkara BANI antara Cal Dive dengan termohon. Sehingga, dalam hal ini yang bertanggugjawab sepenuhnya adalah PAN, yang bertanggungjawab sepenuhnya atas operasi migas di wilayah kerja TAC.

"Pertamina maupun anak usahanya, tidak mempunya hubungan dengan Cal Dive maupun PAN, dan tidak pernah menjadi pihak serta terlibat dalam perkara BANI ini," tambahnya.

Sehingga, saham-saham Pertamina di anak usaha tidak dapat secara hukum dimintakan atas permintaan eksekusi tersebut.

Sementara itu, TAC Pertamina lewat PT PAN hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan. Ketika dihubungi ke kantornya, penerima telefon mengatakan, yang berhak memberikan keterangan sedang tidak ada di tempat.

Perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 15/Pdt.Sus-PKPU/2017/Pn.Jkt.Pst. Atas permohonan ini Tony pun berharap agar Menteri BUMN memberikan perhatian atas perkara ini. Sebab, hal ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap untuk menjalani hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×