Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda