kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dibagikan Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS


Rabu, 22 Juli 2020 / 05:19 WIB
Dibagikan Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS
ILUSTRASI. DIbagikan Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS. FOTO: Tribunnews/Jeprima


Penulis: Virdita Ratriani

Rincian gaji ke-13 PNS

Berikut rincian kisaran gaji ke-13 yang diterima PNS, belum termasuk tunjangan yang melekat. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Yang perlu menjadi catatan, belum jelas benar apakah gaji ke-13 yang akan cari pada Agustus nanti mengacu pada ketentuan ini.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan keluarga PNS yang melekat yakni tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri. Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×