kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cair Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS


Selasa, 21 Juli 2020 / 17:00 WIB
Cair Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS
ILUSTRASI. PNS Sekretariat DPRK Kota Banda Aceh memakai masker saat mulai beraktivitas pasca libur Idul Fitri di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020. Pencairannya sedikit mundur dibanding tahun-tahun pada Juli.

Tapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tak semua menerima gaji ke-13. "Tidak termasuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).

Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun. Untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Aturan pemberian gaji ke-13

Aturan main tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya

Pemberian gaji ke-13 adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Jika penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji PNS termaktub dalam PP No. 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cairkan gaji ke-13, dua regulasi ini bakal diubah



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×