kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.050   50,00   0,28%
  • IDX 5.738   -203,39   -3,42%
  • KOMPAS100 758   -27,69   -3,53%
  • LQ45 571   -17,84   -3,03%
  • ISSI 199   -7,05   -3,42%
  • IDX30 324   -10,00   -2,99%
  • IDXHIDIV20 403   -9,62   -2,33%
  • IDX80 86   -3,05   -3,44%
  • IDXV30 110   -3,28   -2,89%
  • IDXQ30 105   -3,04   -2,82%

Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona


Rabu, 20 Mei 2020 / 06:00 WIB
ILUSTRASI. Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Relaksasi PPh 22 Impor yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan instrumen insentif pajak dunia usaha yang telah dirilis oleh pemerintah pada dasarnya telah selaras dengan apa yang dilakukan di banyak negara yakni melonggarkan kewajiban administrasi untuk menjaga arus kas perusahaan selama krisis akibat corona Covid-19. 

Apalagi pemerintah telah memberikan insentif dunia usaha berupa penurunan tarif PPh Badan yang jarang dilakukan di banyak negara. 

Menurut Darussalam pemerintah sudah cukup memberi instrument insentif pajak kepada dunia usaha. Ke depan pemerintah bisa mempertimbangkan adalah stimulus instrumen belanja dan non fiskal. 

"Pemerintah perlu mempertimbangkan risiko fiskal juga dengan insentif pajak ini," katanya kepada KONTAN, Selasa (19/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×