Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan instrumen insentif pajak dunia usaha yang telah dirilis oleh pemerintah pada dasarnya telah selaras dengan apa yang dilakukan di banyak negara yakni melonggarkan kewajiban administrasi untuk menjaga arus kas perusahaan selama krisis akibat corona Covid-19.
Apalagi pemerintah telah memberikan insentif dunia usaha berupa penurunan tarif PPh Badan yang jarang dilakukan di banyak negara.
Menurut Darussalam pemerintah sudah cukup memberi instrument insentif pajak kepada dunia usaha. Ke depan pemerintah bisa mempertimbangkan adalah stimulus instrumen belanja dan non fiskal.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan risiko fiskal juga dengan insentif pajak ini," katanya kepada KONTAN, Selasa (19/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News