kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona


Rabu, 20 Mei 2020 / 06:00 WIB
ILUSTRASI. Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Relaksasi PPh 22 Impor yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan instrumen insentif pajak dunia usaha yang telah dirilis oleh pemerintah pada dasarnya telah selaras dengan apa yang dilakukan di banyak negara yakni melonggarkan kewajiban administrasi untuk menjaga arus kas perusahaan selama krisis akibat corona Covid-19. 

Apalagi pemerintah telah memberikan insentif dunia usaha berupa penurunan tarif PPh Badan yang jarang dilakukan di banyak negara. 

Menurut Darussalam pemerintah sudah cukup memberi instrument insentif pajak kepada dunia usaha. Ke depan pemerintah bisa mempertimbangkan adalah stimulus instrumen belanja dan non fiskal. 

"Pemerintah perlu mempertimbangkan risiko fiskal juga dengan insentif pajak ini," katanya kepada KONTAN, Selasa (19/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×