Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Tak hanya itu pemerintah juga menggelontorkan insentif dunia usaha beruapa stimulus PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.
Pemerintah juga membebaskan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 30% dengan alokasi insentif Rp 14,4 triliun.
Sementara untuk membantu arus kas dunia usaha, pemerintah memberikan insentif dengan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 5,8 triliun.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama bilang adanya cadangan insentif perpajakan bagi dunia usaha itu bertujuan untuk mitigasi dan mengantisipasi apabila diperlukan perluasan sektor penerimaan insentif dalam rangka menghadapi krisis akibat corona Covid-19. virus
"Demikian juga apabila jangka waktu insentifnya perlu diperpanjang dari enam bulan saat ini," kata Yoga kepada KONTAN, Selasa (19/5).
Artinya, cadangan stimulus pajak dunia usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi virus korona Covid-19 yang merupakan perubahan dari PMK 23/2020.
Insentif pajak dunia usaha di aturan tersebut berupa PPh Pasal 21 DTP, potongan PPh Badan, percepatan restitusi PPN, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
SELANJUTNYA>>>