kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona


Rabu, 20 Mei 2020 / 06:00 WIB
Cadangan insentif pajak Rp 26 triliun membekcup dunia usaha dari krisis corona
ILUSTRASI. Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Relaksasi PPh 22 Impor yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Tak hanya itu pemerintah juga menggelontorkan insentif dunia usaha beruapa stimulus PPh Final Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun. 

Pemerintah juga membebaskan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 30% dengan alokasi insentif Rp 14,4 triliun.

Sementara untuk membantu arus kas dunia usaha, pemerintah memberikan insentif dengan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 5,8 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama bilang adanya cadangan insentif perpajakan bagi dunia usaha itu bertujuan untuk mitigasi dan mengantisipasi apabila diperlukan perluasan sektor penerimaan insentif dalam rangka menghadapi krisis akibat corona Covid-19. virus 

"Demikian juga apabila jangka waktu insentifnya perlu diperpanjang dari enam bulan saat ini," kata Yoga kepada KONTAN, Selasa (19/5).

Artinya, cadangan stimulus pajak dunia usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi virus korona Covid-19 yang merupakan perubahan dari PMK 23/2020. 

Insentif  pajak dunia usaha di aturan tersebut berupa PPh Pasal 21 DTP, potongan PPh Badan, percepatan restitusi PPN, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

SELANJUTNYA>>> 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×