kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cadangan devisa Oktober 2020 turun lagi, ini kata ekonom Bank Mandiri


Jumat, 06 November 2020 / 18:32 WIB
Cadangan devisa Oktober 2020 turun lagi, ini kata ekonom Bank Mandiri
ILUSTRASI. Cadangan devisa Oktober 2020 turun lagi, ini kometar ekonom Bank Mandiri


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Hal lain yang mendukung masuknya arus modal asing adalah adanya Omnibus Law yang diharap mampu memperkuat masuknya investasing asing langsung (FDI).

“Kondisi-kondisi tersebut akan memperkuat Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), juga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.

Akan tetapi, Andry juga mewanti-wanti kalau masih ada risiko yang datang, terutama dari eksternal. Seperti masih adanya kasus Covid-19 harian baru di negara-negara Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang menyebabkan lockdown di beberapa daerah.

Baca Juga: Tengok proyeksi pengaruh sentimen hasil pemilu AS ke emas dan pasar obligasi

Kabar baiknya, ini tak akan terlalu memberi dampak terhadap perekonomian Indonesia karena negara China yang merupakan mitra dagang utama Indonesia sudah mulai menunjukkan perbaikan perekonomian.

Lebih lanjut, Andry memprediksi kalau CAD di kuartal III-2002 ini berpotensi surplus di kisaran 0,7% hingga 0,8% produk domestik bruto (PDB) dan CAD di sepanjang tahun akan bergerak di kisaran -1,00% hingga 0,00% PDB.

Nilai tukar rupiah pun akan semakin stabil dan diperkirakan akan bergerak di kisaran Rp 14.296 di akhir tahun 2020.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Perekonomian kuartal III-2020 menunjukan pemulihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×