kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.085   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.076   36,88   0,61%
  • KOMPAS100 795   6,61   0,84%
  • LQ45 603   4,49   0,75%
  • ISSI 211   1,02   0,49%
  • IDX30 341   2,08   0,61%
  • IDXHIDIV20 424   2,61   0,62%
  • IDX80 91   0,68   0,76%
  • IDXV30 116   0,44   0,38%
  • IDXQ30 109   0,59   0,54%

BW: Polisi itu termasuk penegak hukum


Senin, 16 Februari 2015 / 18:34 WIB
ILUSTRASI. Diskusi kesehatan mental Prodia dengan Media di Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa polisi adalah bagian dari penegak hukum. Oleh sebab itu, jika penegak hukum terlibat dengan tindak pidana korupsi, KPK akan menyelidikinya.

Pernyataan tersebut diungkap Bambang saat menjadi pembicara dalam Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) di ballroom Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Awalnya, BW hendak menjelaskan siapa saja yang menjadi obyek penanganan kasus korupsi KPK.

"Sesuai Pasal 11 UU KPK, disebutkan bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait," ujar BW.

"Polisi, apa pun jabatannya, itu termasuk ke aparat penegak hukum. Jadi, dia (polisi) tetap bisa ditangkap," lanjut BW.

Pernyataan BW langsung ditanggapi dengan sorak-sorai dan tepuk tangan yang meriah dari perwakilan buruh yang hadir dalam rakernas tersebut. Seruan mereka bermacam-macam, ada yang berteriak, "hidup KPK", "tangkap BG", dan sebagainya.

BW hanya tersenyum sembari menunggu situasi mereda. Seusai teriakan-teriakan para buruh itu mereda, lantas BW mengatakan, "Soal praperadilan memutuskannya apa, ya nantilah," lanjut BW.

BW mengatakan bahwa KPK tengah melakukan kajian terhadap salinan putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi. Setelah itu, baru KPK akan memutuskan strategi yang akan dipakai selanjutnya.

Pernyataan BW terkait putusan praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK yang memenangkan pemohon (Budi). Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah. Salah satu pertimbangan hakim menyebutkan alasan putusan, yakni saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Polri, Budi disebut sebagai bukan bagian dari penegak hukum. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×