Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa polisi adalah bagian dari penegak hukum. Oleh sebab itu, jika penegak hukum terlibat dengan tindak pidana korupsi, KPK akan menyelidikinya.
Pernyataan tersebut diungkap Bambang saat menjadi pembicara dalam Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) di ballroom Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin (16/2).
Awalnya, BW hendak menjelaskan siapa saja yang menjadi obyek penanganan kasus korupsi KPK.
"Sesuai Pasal 11 UU KPK, disebutkan bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait," ujar BW.
"Polisi, apa pun jabatannya, itu termasuk ke aparat penegak hukum. Jadi, dia (polisi) tetap bisa ditangkap," lanjut BW.
Pernyataan BW langsung ditanggapi dengan sorak-sorai dan tepuk tangan yang meriah dari perwakilan buruh yang hadir dalam rakernas tersebut. Seruan mereka bermacam-macam, ada yang berteriak, "hidup KPK", "tangkap BG", dan sebagainya.
BW hanya tersenyum sembari menunggu situasi mereda. Seusai teriakan-teriakan para buruh itu mereda, lantas BW mengatakan, "Soal praperadilan memutuskannya apa, ya nantilah," lanjut BW.
BW mengatakan bahwa KPK tengah melakukan kajian terhadap salinan putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi. Setelah itu, baru KPK akan memutuskan strategi yang akan dipakai selanjutnya.
Pernyataan BW terkait putusan praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK yang memenangkan pemohon (Budi). Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah. Salah satu pertimbangan hakim menyebutkan alasan putusan, yakni saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Polri, Budi disebut sebagai bukan bagian dari penegak hukum. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News