kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Buwas dituntut bersihkan Bulog dari mafia beras


Selasa, 18 September 2018 / 23:31 WIB
Buwas dituntut bersihkan Bulog dari mafia beras
ILUSTRASI. Dirut Perum Bulog Budi Waseso


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) untuk membersihkan lembaganya dari mafia beras.

Menyusul pengajuan surat permohonan perpanjangan izin impor beras ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Tak hanya itu, Buwas diharapkan mengungkap mafia pangan dari sektor swasta.

Pasalnya, pihak swasta kerap melakukan intervensi pemerintah bahwa stok beras tak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.

"Pihak swastanya diungkap saja. Bulog itu bukan ladang mafia beras. Mau dia PNS atau apapun itu pecat saja. Kalau dia swasta ungkap ke publik," kata Uchok melalui keterangannya, Selasa (18/9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan membenarkan adanya surat permintaan dari Bulog soal perpanjangan perizinan impor beras sebanyak 440 ribu ton.

Perpanjangan izin impor itu diminta karena negara pengekspor; yaitu India dan Pakistan tengah menghadapi cuaca buruk sehingga mengganggu pengapalan beras. Permintaan impor ini ditandatangani Budi Waseso tertanggal 18 Juli 2018, dengan nomor B 932/II/DU000/07/2018.

Asal tahu, dalam berbagai pernyataan Dirut Bulog Budi Waseso kerap mengungkapkan tidak perlu mengimpor beras. Mantan pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini memastikan tidak akan ada impor beras hingga akhir 2018. Ia mengaku stok beras  di Bulog saat ini masih lebih dari cukup untuk konsumsi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×