kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Buwas akan evaluasi penanganan pecandu narkotika


Selasa, 08 September 2015 / 12:37 WIB
Buwas akan evaluasi penanganan pecandu narkotika


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso belum bisa bicara banyak soal penanganan pecandu narkotika. Budi mengaku perlu melakukan evaluasi terlebih dulu dengan seluruh jajaran BNN.

"Nanti kita evaluasi setelah saya mulai bertugas di sini (BNN). Sekarang kan baru dilantik, saya belum bekerja, saya tidak akan berlama-lama," ujar Budi seusai dilantik sebagai Kepala BNN di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (8/9).

Menurut Budi, sebagai langkah awal, ia akan melihat lebih dulu semua program yang sudah ada di BNN. Kemudian, seluruh masukan dari staf akan dipertimbangkan dan menjadi bahan evaluasi selanjutnya untuk menyusun strategi.

Menurut Budi, penanggulangan narkoba juga harus dilakukan dengan mengkaji undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba. Sebab, regulasi yang dinilai belum sempurna dapat menjadi hambatan dalam mencapai tujuan BNN mengatasi masalah narkotika di Indonesia.

Budi Waseso sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.

Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana.

"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9).

Fenomena tersebut, kata Budi, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Ia tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak setuju dengan pendapat Budi yang menginginkan agar pengguna narkoba dipenjara. Menurut dia, peraturan yang ada saat ini, pengguna narkoba menjalani rehabilitasi sudah tepat.

Jika pengguna narkoba dijebloskan ke penjara, Prasetyo khawatir mereka justru akan terpengaruh dengan lingkungan di lapas yang buruk. Menurut dia, harus diakui, peredaran narkoba masih terjadi di lapas. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×