kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Butuh uang untuk beli vaksin Covid-19, Wamenkeu Suahasil minta masyarakat bayar pajak


Senin, 22 Maret 2021 / 20:45 WIB
Butuh uang untuk beli vaksin Covid-19, Wamenkeu Suahasil minta masyarakat bayar pajak
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara?saat rapat kerja dengan DPR RI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program vaksinasi virus corona tengah berlangsung hingga saat ini. Untuk memenuhi pembiayaan tersebut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak masyarakat untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakan dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2020. 

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi yang kita impor, dan yang akan diproduksi,” kata Wamenkeu Suahasil dalam acara Spektaxcular 2021, Senin (22/3). 

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, total anggaran yang dibutuhkan untuk program vaksinasi mencapai Rp 58 triliun. Utamanya dana itu untuk membeli vaksin yang akan disuntikan kepada 185 juta masyarakat. Sehingga harapannya bisa menciptakan herd immunity, dan mengembalikan aktivitas ekonomi secara normal.  

Anggaran tersebut masuk dalam stimulus kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Selain untuk vaksinasi, uang pajak dari masyarakat juga untuk membiayai alokasi dana PEN yang mencapai 699,43 triliun.  

Baca Juga: Hindari gangguan server, Menkeu imbau wajib pajak segera lapor SPT

Termasuk di antaranya program perlindungan sosial, stimulus usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan korporasi, hingga insentif perpajakan. 

Adapun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi yakni pada 31 Maret 2021. Sementara, untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021. 

Untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan tersebut, Suahasil menambahkan wajib pajak dapat melakukannya secara daring yakni lewat laman e-filling portal milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga tidak musti datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. 

“Saya mengajak kepada wajib pajak yang saat ini yang sedang mendengarkan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Tetapi ikut juga mengajak menyampaikan kepada kerabat, teman, handai taulan, grup wa yang bapak/ibu jadi anggota, ingatkan kepada sodara-sodara kita semua membantu negara saat pandemi,” ujar Wamenkeu. 

Selanjutnya: Wamenkeu Suahasil Nazara sebut ada 3 faktor pemulihan ekonomi di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×