Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku belum menentukan keputusan apakah akan kembali mancalonkan diri sebagai pimpinan KPK atau tidak. "Saya belum punya keputusan final," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Masa jabatan Busyro sebagai Wakil Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2014 mendatang. Berdasarkan aturannya, Busyro masih bisa mendaftarkan diri kembali sebagai calon pimpinan KPK karena dia belum dua kali menjabat sebagai pimpinan KPK.
Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut, hingga kini dirinya masih fokus menyempurnakan program-program yang tengah dikerjakan KPK selama empat bulan terakhir sebelum masa jabatannya habis, terutama program-program KPK yang menjadi tanggung jawabnya.
"Sampai 10 Desember 2014 saya bersama dengan pimpinan dan jajaran KPK akan terus menyempurnakan sisa-sisa program, terutama yang saya handle. Fokus saya ke sana saja," katanya.
Kendati demikian, Busyro tetap mengapresiasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terlebih kata Busyro, komposisi anggota pansel merupakan orang-orang yang diakui rekam jejaknya.
"Kalau melihat komposisi Pansel, itu kami semua tau, bahkan kami tahu track recordnya. Melihat kompisisi nama-nama itu, Pansel ini dipersiapkan dengan itikad baik untuk bisa menjaring satu pengganti atau satu calon pimpinan KPK ke depan," imbuh dia.
Wakil Ketua KPK lain, Adnan Pandu Praja mengatakan, pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka siapa pun yang nantinya terpilih sebagai unsur pimpinan KPK sebagai pengganti Busyro. Pihaknya juga yakin, Pansel Calon Pimpinan KPK akan meloloskan calon yang memiliki integritas baik.
"Siapa pun yang akan diusulkan Pansel ini, Isya Allah kadar integritasnya sama dengan Pak Busyro, bahkan lebih bisa jadi," katanya Adnan.
Seperti dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.
Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Pansel tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin. Sedangkan anggotanya terdiri dari Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News