Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memuji keberanian Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam membuat putusan pada setiap kasus pidana yang ditanganinya. Busyro pun menyebut Artidjo sebagai ideolog hukum yang profetik.
"Pak Artidjo sebagai ideolog hukum yang profetik sehingga tidak heran putusan-putusannya menunjukkan bahwa perspektif hukum Pak Artidjo menempatkan nilai-nilai kemanusaiaan transidental di atas pasal-pasal KUHP," kata Busyro di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/2).
Busyro juga memaparkan, apa yang dilakukan Artidjo merupakan buah karya tradisi bersikap adil, sederhana, spriritual, egalitel yang terbukti dari kasus-kasus yang ditanganinya. Karakter Artidjo yang saat ini terbentuk merupakan hasil dari independensinya dan pergaulannya yang sangat selektif.
Lebih lanjut Busyro bercerita, KPK tidak segan-segan menuntut tersangkanya dengan hukuman tambahan melalui Pasal 35 KUHP, seperti pencabutan hak-hak jabatan dan sebagainya.
Jika tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kata Busyro, lembaganya akan mengajukan banding. Terbukti dari kasus Djoko Susilo dimana Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Artidjo adalah obor keadilan hukum profetik. Mudah-mudahan Pak Artidjo diperpanjang umurnya. Kalau wafat, ide-idenya pasti ada yang meneruskan," tambah Busyro.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News