Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70/PUU-IX/2011 terkait pendaftaran menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) tanpa melibatkan perusahaan segera diimplementasikan.
Dalam keputusan MK itu, buruh diperbolehkan mendaftarkan diri tanpa menunggu perusahaan pemberi kerja mendaftarkan mereka. Desakan buruh itu disampaikan oleh M Komarudin, selaku Ketua FISBI saat melancarkan aksi tuntutannya tersebut di depan kantor pusat Jamsotek, Jakarta, Senin (3/9).
Menurut Komarudin, pihaknya mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Direktur Utama PT Jamsostek segera membuat dan Peraturan Pemerintah terkait keputusan MK itu.
"Jika putusan MK ini tidak dilaksanakan dalam 30 hari, maka kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum," ujar Komarudin.
Ia menambahkan, pembuatan peraturan pemerintah terkait jaminan sosial itu sangat penting, karena 37 juta buruh atau pekerja formal yang bekerja di perusahaan swasta dan negara hanya 13 juta saja yang terdaftar Jamsostek.
"Masih ada sekitar 24 juta pekerja lainnya yang nasibnya tidak jelas karena hak konstitusionalnya terabaikan untuk memperoleh jaminan sosial," tambahnya.
Sekedar informasi dalam aksi tersebut, FISBI mengerahkan 50 buruh dan pekerja yang terdiri dari enam perusahaan. Menurut Komarudin jika tuntutan ini tak didengarkan mereka mengancam akan mengerahkan massa yg lebih banyak lagi.
Untuk mengingatkan kembali, pada 8 Agustus lalu, MK telah mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Pasal 4 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1 UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
Dengan putusan itu, terbuka pilihan bagi buruh yang belum terlindungi Jamsostek untuk memperoleh hak jaminan sosialnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News