Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) masih sangat rendah. Padahal, undang-undang mengamanatkan pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial dan pemberi kerja wajib mendaftarkannya ke penyelenggara jaminan sosial.
Rendahnya kepesertaan pekerja dalam program jamsostek tersebut tidak terlepas dari masih banyaknya perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam asuransi sosial ini. Tapi, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perusahaan tidak bisa lagi mengelak. Pasalnya, pekerja bisa mendaftarkan sendiri sebagai peserta Jamsostek.
Putusan MK tersebut juga memberi angin segar bagi PT Jamsostek untuk menggenjot jumlah peserta jamsostek. Elvyn Masasya, Direktur Utama PT Jamsostek mengungkapkan, sampai akhir semester I-2012 jumlah tenaga kerja yang terdaftar di Jamsostek mencapai 11,1 juta orang. "Angka ini masih sangat jauh dibanding jumlah tenaga kerja yang mencapai 100 juta orang," katanya kepada KONTAN, Kamis (9/8).
Agar para pekerja memiliki akses untuk mendaftar peserta jamsostek, Elvyn mengatakan, PT Jamsostek akan memperluas jangkauan jaringan mereka. "Sampai akhir tahun 2013, kami menargetkan bisa memiliki 400-an outlet di seluruh kota/kabupaten dari total kantor cabang saat ini sebanyak 124 unit," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News