Reporter: Herlina KD | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta kembali molor. Pasalnya, hingga kini, masih ada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja yang belum mencapai kesepakatan tentang kenaikan UMSP di sektor usahanya.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari buruh Dedi Hartono menjelaskan, hingga kini, ada beberapa sektor yang mengajukan usulan kenaikan UMSP untuk dibahas dan diteruskan ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Masih ada beberapa sektor yang belum mengajukan usulan seperti sektor elektronik, logam, mesin dan sektor bangunan dan pekerjaan umum," ungkapnya, kepada KONTAN, Minggu (11/1).
Dedi menambahkan, sektor yang telah menetapkan usulan besaran kenaikan UMSP antara lain sektor farmasi dan kesehatan, yakni 3% - 7% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp 2,7 juta. Sektor lain yang juga telah memiliki usulan besaran kenaikan UMSP adalah sektor kimia, energi dan pertambangan sebesar 5% - 7% dari UMP, sektor perhotelan 15% dari UMP, sektor telekomunikasi, perbankan dan asuransi 30% dari UMP. Sektor ritel mengusulkan kenaikan besaran UMSP tahun ini sebesar 10%, sektor rokok, tembakau dan makanan minuman 5% - 15%, dan sektor rumah sakit sebesar 10%.
Catatan saja, UMSP biasanya ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta setiap akhir tahun yang berlaku untuk tahun berikutnya. Beberapa waktu lalu, serikat pekerja meminta perpanjangan waktu UMSP tahun 2015 hingga tanggal 9 Januari 2015.
Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menyatakan, pihaknya kembali memperpanjang batas waktu kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja hingga 14 Januari 2015. Tapi, "Kalau sampai tanggal itu tidak ada kesepakatan, kami akan rekomendasikan kepada gubernur DKI Jakarta untuk mengambil kebijakan seperti tahun lalu, yaitu memutuskan penetapan kenaikan upah minimum sektoral sekitar 5% dari upah minimum provinsi," katanya.
Dedi berharap, usulan kenaikan UMSP dari seluruh sektor usaha bisa terkumpul pada batas waktu yang ditentukan yakni 14 Januari 2015. Dengan begitu, proses penetapan kenaikan UMSP bisa segera dilakukan. "Sebelum Februari, harus sudah ada peraturan Gubernur mengenai kenaikan UMSP," ungkapnya.
Sebelumnya, Dedi bilang usulan kenaikan UMSP yang diajukan oleh serikat buruh pada tahun ini berbeda-beda untuk setiap sektor industri. Namun, usulan para buruh berkisar mulai terendah 5% dan tertinggi 17% dari UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News