kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Buruh tolak diskriminasi di KEK


Selasa, 10 November 2015 / 17:55 WIB
Buruh tolak diskriminasi di KEK


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ruang gerak buruh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam menyampaikan aspirasi terbatas.

Pasalnya, melalui paket kebijakan ekonomi jilid VI, setiap perusahaan yang berada di KEK hanya diperbolehkan membentuk satu forum Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB).

Selain itu, di dalam KEK akan dibentuk dewan pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Khusus.

Kalangan buruh memprotes keras lantaran kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan, perbedaan perlakuan di wilayah KEK dengan daerah lain akan mengurangi kemerdekaan bagi buruh.

"Selama ini tidak ada pengecualian, (pembentukan SP/SB) berlaku sama di wilayah NKRI," kata Andi, Selasa (10/11).

Bila pemerintah ingin memberikan perbedaan fasilitas bagi pekerja di kawasan KEK dan didaerah lain, maka harus dilakukan revisi UU tentang serikat pekerja/serikat buruh yang berlaku saat ini.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah mengeluarkan kebijakan ini tidak lain adalah untuk menjaga stabilitas perusahaan di KEK.

Gejolak SP yang terlalu besar akan mengganggu produktifitas.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, seharusnya kebijakan yang harus ditekankan untuk KEK ini adalah mengenai kemudahan izin usaha dan pembenahan infrastruktur.

"Buruh bukan merupakan aktor penghambat investasi," ujar Timboel.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah tersebut.

"Namanya kawasan ekonomi khusus, seharusnya ada aturan khusus juga, diluar ketentuan umum," kata Sarman.

Sarman bilang, KEK ini dibentuk guna mendorong kegiatan ekonomi.

Bila dalam KEK terjadi situasi yang tidak kondusif, maka hal tersebut akan mempengaruhi kinerja perusahaan di wilayah itu.

Delapan KEK yang menjadi fokus pengembangan oleh pemerintah, adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan), dan Palu (Sulawesi Tengah).

Selain itu, ada juga Bitung (Sulawesi Utara), Morotai (Maluku Utara), Mandalika (NTB), dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kalimantan Timur.

Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×