kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh siap-siap gugat Jokowi


Senin, 18 Februari 2013 / 22:25 WIB
Buruh siap-siap gugat Jokowi
ILUSTRASI. Pesan Semua Produk PegiPegi, Bonus Voucher Diskon Kyoto Desifektan 80%


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gabungan organisasi buruh dan pekerja yang tergabung dalam Masyarakat Pekerja-Buruh Indonesia (MPBI) mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut terkait dikabulkannya permohonan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2013. Gugatan MPBI dimandatkan pada Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL).

Menurut koordinator TAB-UL, Maruli Tua Rajaguguk, sumber masalah di DKI Jakarta berasal dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.

"Pergub itu diterbitkan saat Bang Yos menjabat. Pergub itu bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 231 Tahun 2003, karena izin penangguhan diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, padahal seharusnya oleh Gubernur," kata Maruli Tua Rajaguguk dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Maruli menjelaskan, sesuai Kepmen itu, izin penangguhan diberikan oleh Gubernur. Namun, DKI Jakarta membuat peraturan sendiri di dalam Pergub itu. Peraturan tersebut yakni, izin penangguhan kenaikan UMP adalah wewenang Dinas Tenaga Kerja. Izin penangguhan UMP berlaku bagi perusahaan yang memiliki maksimum 1.000 buruh.

"Mencermati hal itu seharusnya Jokowi mengabaikan Pergub itu, atau menerbitkan Pergub baru yang sesuai dengan Kepmen Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP," terang advokat LBH Jakarta itu.

Menurut Maruli, secara hukum Pergub itu batal demi hukum. Sebab, pertentangan dengan Kepmen yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk diikuti. Namun, anehnya sampai kini Pergub yang diterbitkan mantan Gubernur Sutiyoso itu masih diberlakukan.

"Kami telah melayangkan somasi kepada Gubernur Jokowi (dan tujuh Gubernur lainnya dalam kasus serupa) pada 6 Februari 2013. Tetapi tidak ada tanggapan yang berarti, dan Jokowi beralasan bahwa somasi itu belum diterima. Menurut kami mungkin masuk ke Disnaker," pungkasnya. (Aditya Revianur/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×