kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan upah masih tarik ulur


Jumat, 15 Februari 2013 / 07:14 WIB
Revisi aturan upah masih tarik ulur
ILUSTRASI. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) Tribunnews/Jeprima


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tarik-ulur terkait revisi aturan penangguhan kenaikan upah minimum makin kuat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuntut kemudahan dalam proses penangguhan upah ini dengan menghapus syarat menyertakan laporan keuangan.

Usulan pengusaha ini mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian. Di sisi lain, serikat buruh protes keras terhadap rencana koreksi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Sunarno, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengatakan, revisi beleid penangguhan upah tetap dilakukan meski mendapat penolakan dari buruh. Namun, Kemnakertrans belum bisa memastikan kapan hasil revisi itu terbit. "Masih dicermati secara detail materi yang akan direvisi," ujarnya, Kamis (14/12).

Menurut Sunarno, Kemnakertrans terus menggodok sistem kebijakan pengupahan yang baru, sehingga ketika diberlakukan bisa diterima semua pihak tanpa ada polemik berkepanjangan. Sayang, ia belum bersedia memaparkan seperti apa konsep sistem pengubahan baru itu.
Tapi, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat berpendapat, salah satu cara mengurangi polemik antara buruh dan pengusaha saat ini adalah Menakertrans segera menyelesaikan pembahasan tentang perubahan Kepmenakertrans No. 231/2003. "Saya akan segera bicara dengan beliau (Menakertrans)," janjinya.

Hidayat menilai, pemberian kemudahan kepada pengusaha yang keberatan atas kenaikan upah ini merupakan salah satu upaya jangka pendek untuk mencegah PHK.

Namun, upaya mempermudah syarat penangguhan upah ini tetap mendapat perlawanan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, buruh akan melakukan berbagai cara untuk membatalkan revisi Kemnakertrans No. 231/2003 jika materinya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×