kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Keputusan Jokowi soal penangguhan upah ditunda


Kamis, 14 Februari 2013 / 12:59 WIB
Keputusan Jokowi soal penangguhan upah ditunda
ILUSTRASI. Demonstran membawa bendera nasional selama protes anti-pemerintah di pusat kota Beirut, Lebanon 20 Oktober 2019.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menunda dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penangguhan upah buruh yang diajukan oleh 15 perusahaan. Rencananya, Pemprov DKI berencana untuk mengeluarkan surat penangguhan upah itu pada pertengahan Februari ini.

Kepastian penundaan itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dwi Untoro kepada KONTAN, Kamis (14/2). Menurut Dwi, molornya SK Gubernur itu tak lain karena belum rampungnya proses audit dan penelusuran kelayakan perusahaan tersebut.

"Kami sudah menetapkan 15 perusahaan ini menerima penangguhan upah karena syarat yang dilampirkan sudah sesuai, tetapi kami tak langsung percaya begitu saja, makanya kami lakukan audit dengan keadaan di lapangan," ujar Dwi, yang juga Kepala UPT Pelatihan Disnakertrans DKI Jakarta ini.

Menurutnya, audit lapangan juga merupakan bagian dari instruksi Gubernur Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan ada pengecekan lagi sebelum SK Gubernur dikeluarkan. Dwi menambahkan, kehati-hatian Pemprov DKI ini bukan tanpa alasan, sebab penangguhan upah sangat berpengaruh kepada penghasilan ribuan buruh selama setahun yang dipekerjakan 15 perusahaan tersebut.

Selain itu, Dwi juga menyatakan, baru tahun ini ada ratusan perusahaan yang secara serentak mengajukan penangguhan UMP. "Ini kasus luar biasa dan kami perlu hati-hati sebelum mengambil sikap," ujarnya.

Menurutnya, 15 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah itu memiliki buruh lebih dari 1.000 orang, sehingga penangguhannya harus melalui SK Gubernur. Sedangkan 43 perusahaan lain yang diterima penangguhannya cukup dengan SK Kepala Disnakertrans DKI Jakarta saja, karena jumlah pekerjanya kurang dari 1.000 pekerja.

"Penangguhan lewat SK Kepala Dinas sudah selesai dan sudah dikeluarkan Surat Edaran untuk sosialisasi dan akan diumumkan siapa saja perusahaan tersebut," ujarnya. Dwi memperkirakan, akhir bulan ini proses audit lapangan sudah selesai dan SK Gubernur sudah bisa diteken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×