kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh mengusulkan kenaikan upah sektoral


Senin, 09 November 2015 / 06:09 WIB
Buruh mengusulkan kenaikan upah sektoral


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah sebagian daerah menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, kini buruh dan pengusaha mulai membahas penetapan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2016. Sejumlah serikat buruh di beberapa daerah mulai mengusulkan besaran upah sektoral.

Seruan kenaikan upah minimum sektoral datang dari Batam. Ketua FSPMI Batam Yono MW bilang, serikat pekerja sektoral di Batam mengusulkan UMS di Batam pada 2016 ditetapkan per golongan. Untuk kelompok I kenaikannya diusulkan Rp 3,53 juta, naik 22% dari UMP Batam untuk 2016 sebesar Rp 2,87 juta.

Untuk kelompok II, kata Yono, diusulkan Rp 3,44 juta, naik 19% dari UMP 2016. Sedangkan kelompok III diusulkan Rp 3,19 juta, naik 11% dari UMP 2016.

Usulan kenaikan UMS juga datang dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Serang, Banten. Ridem Hatta Madjid, Ketua FSPMI Cabang Serang menuturkan, kini serikat pekerja di Serang tengah mengusulkan besaran kenaikan UMS untuk masing-masing kelompok sektor.

Untuk sektoral kelompok I yakni sektor usaha kimia, pertambangan, energi, logam, elektronik dan otomotif naik sebesar 15% dari upah minimum kabupaten (UMK) Sedangkan tahun 2016 yang ditetapkan pekan depan sekitar Rp 3,41 juta per bulan. Dengan demikian UMS di Serang sekitar Rp 5,11 juta.

"UMK yang saat ini Rp 2,73 juta, kami minta naik 25%," katanya, kepada KONTAN pekan lalu. Sedangkan kelompok II yakni sektor makanan, minuman, perkayuan dan kertas diusulkan naik 10% dari UMK. "Sedangkan untuk kelompok III (tekstil, kulit) kami minta naik 5%," imbuh Rindem.

Tenggat 21 November Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani menilai, semua penetapan upah minimum, UMP maupun UMS tahun 2016, harus ditetapkan meski peraturan menteri (permen) belum diterbitkan.

"UMP dan UMSP harus ditetapkan pada 1 November 2015, dan UMK, UMSK ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2015," katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan, penetapan upah minimum sektoral dilakukan oleh gubernur berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja pada sektor yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum sektoral dilakukan setelah ada pertimbangan tentang sektor unggulan dari dewan pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×