kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Buruh: Kenaikan iuran JKN semakin memiskinkan


Rabu, 28 Agustus 2019 / 22:03 WIB
Buruh: Kenaikan iuran JKN semakin memiskinkan
ILUSTRASI. LAYANAN BPJS KESEHATAN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh menentang rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kenaikan itu bakal membebani ekonomi buruh.

"Jika iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinaikkan, jelas akan semakin memiskinkan kaum buruh," ujar Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Jumisih bilang saat ini upah yang diterima buruh sudah kecil. Hal itu disebabkan regulasi pengupahan yang tidak berdasarkan pada standar kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Ini usulan Apindo sebelum pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Upah yang dianggap kecil itu juga diperparah oleh harga barang kebutuhan pokok yang terus naik. Ia bilang pemerintah saat ini belum mampu mengendalikan harga pasar.

"Oleh karena itu iuran BPJS jangan di naikkan dulu," terang Jumisih yang juga Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif iuran JKN untuk kelas I dan kelas II lebih tinggi dibandingkan tarif yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch sarankan pemerintah perhatikan daya beli

Sri Mulyani membeberkan, tarif iuran JKN untuk kelas II diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN yang sebesar Rp 75.000 per bulan per orang.

Sementara, iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000, lebih tinggi dari usul DJSN yang sebesar Rp 120.000 per bulan per orang. Tarif ini diusulkan berlaku mulai Januari 2020.

Saat ini, tarif iuran JKN yang ditetapkan untuk kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan per orang dan tarif untuk kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan per orang.

Sementara, untuk tarif iuran BPJS kelas III, Sri Mulyani mengatakan usulan DJSN yang sebesar Rp 42.000 per bulan per orang masih bisa diadopsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×