kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini usulan Apindo sebelum pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan


Rabu, 28 Agustus 2019 / 21:35 WIB
Ini usulan Apindo sebelum pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah BPJS Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menyikapi rencana tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pemerintah harus melakukan beberapa langkah sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi mengatakan, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, perlu dilakukan berbagai langkah dahulu sebelum menaikkan iuran. Diantaranya meningkatkan kepesertaan, seperti mengaktifkan kembali peserta pasif yang tidak lagi membayar. Kemudian melakukan efisiensi operasional dengan audit menyeluruh.

"Setelah semua itu dilakukan dan tetap defisit, naikkan anggaran pemerintah untuk peserta kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya sudah sekitar 100 juta orang," jelas Agung saat dihubungi Kontan.co,id, Rabu (28/8).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch sarankan pemerintah perhatikan daya beli

Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan kenaikan iuran JKN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR.

DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%. Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta. Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.

Iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan. Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan akan naik, berikut daftar lengkap usulan kenaikannya

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×