kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras OPD Pakai Surat Pengunduran Diri Modus Baru


Minggu, 12 April 2026 / 09:58 WIB
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras OPD Pakai Surat Pengunduran Diri Modus Baru
ILUSTRASI. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, modus korupsi yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo merupakan temuan baru. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai cara pemerasannya. 

“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). 

Baca Juga: Bupati Tulungagung Pakai Uang Hasil Peras OPD untuk Beli Sepatu Louis Vuitton

Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025 lalu. 

Dia mengatakan, belum ada pejabat yang mengundurkan diri karena surat tersebut.

“Nah, sejauh ini mereka (pejabat di Pemkab Tulungagung) baru sampai pada tahap sangat resah gitu ya. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” ujar dia. 

Asep mengatakan, saat Kepala OPD yang tidak dapat memenuhi keinginan Bupati Gatut, maka surat pengunduran dirinya bisa langsung diterbitkan. 

Karenanya, kata dia, para pejabat di Pemkab Tulungagung terkunci dengan adanya surat tersebut. 

“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi, kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tutur dia. 

Tak hanya itu, Asep mengatakan, ajudan bupati yakni Dwi Yoga Ambal rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. 

“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026). 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. 

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. 

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur dia. 

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. 

Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan. 

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang. 

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. 

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. 

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep. 

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan sekuriti. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: IKAPI Perkuat Solidaritas dan Komitmen Tangani PKPU-Kepailitan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/12/08385341/kpk-sebut-bupati-tulungagung-peras-opd-pakai-surat-pengunduran-diri-modus?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×