Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari berbuntut panjang. Dia dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khoiruddin yang sebelumnya jadi tersangka gratifikasi dengan menerima fee proyek, kini dihantam kembali oleh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan TPPU atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1).
Rita dan Khairuddin diduga telah membelanjakan hasil gratifikasi Rp 436 miliar dalam bentuk kendaraan atas nama orang lain, tanah, hingga tas mewah.
Dari hasil pembelanjaan itu, KPK telah berhasil menyita tiga buah mobil yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Turut disita pula dua unit apartemen di Balikpapan, dan sejumlah dokumen transaksi keuangan.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairuddin ditetapkan melanggar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita dan Khairuddin juga telah ditetapkan dalam dua tindak pidana korupsi yaitu dugaan suap terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP) di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur PT SGP Hari Susanto Gun (HSG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News