kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bupati Buol diduga menerima suap Rp 3 miliar


Jumat, 06 Juli 2012 / 19:33 WIB
Bupati Buol diduga menerima suap Rp 3 miliar
ILUSTRASI. Alat kesehatan Jarum suntik. Pemerintah siap memberi tempat bagi alat kesehatan dalam negeri.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buol Amran Batalipu. Tersangka dugaan suap ini ditangkap karena tak kunjung memenuhi pemanggilan KPK.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (6/7). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, penangkapan Amran berlangsung cepat. "Sekitar 3 sampai 5 menit saja," katanya, Jumat (6/7).

Menurutnya, penyidik harus bergerak cepat karena Amran selalu dikawal oleh pengawal pribadinya. Setelah dilakukan penangkapan, KPK menerbangkan Amran ke KPK. Nantinya, dia akan ditahan di ruang tahanan KPK.

KPK menduga Amran menerima suap dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dia diduga menerima suap dari dua pegawai PT Hartati Inti Plantation yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. “Diduga yang bersangkutan telah menerima uang tunai sebsar Rp 3 miliar,” kata Bambang.

Duit suap itu diberikan diterima Amran dalam dua tahapan. Nah, pada saat memberikan untuk yang kedua kalinya, dia tertangkap tangan, Selasa (26/6). Pada saat itu, Amran sempat meloloskan diri karena dibantu oleh para pengawal pribadinya.

Atas perbuatannya, Amran akan dijerat dengan pasal Pasal yg dilanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan Anshori dan Gondo sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah pemilik Hartati Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo. Sisanya, lima orang pegawai lainnya yakni Totok Lestiyo, Sukirno, Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Satu orang lagi yang dicegah adalah Kirana Wijaya, karyawan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) yang juga perusahaan milik Hartati Murdaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×