kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bupati Buol ditangkap lalu dibawa ke Jakarta


Jumat, 06 Juli 2012 / 10:02 WIB
Bupati Buol ditangkap lalu dibawa ke Jakarta
ILUSTRASI. Promo Burger King hari ini 15 Juni 2021 cocok untuk Anda yang ingin makan enak dengan bujet hemat. REUTERS/Arnd Wiegmann


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buol, Amran Batalipu, Jumat (6/7). Rencananya Amran akan dibawa dari Buol, Sulawesi Tengah ke Jakarta hari ini juga untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Rencananya akan dibawa ke Jakarta hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jumat.

Menurut Johan penyidik KPK kemarin menemui Amran di kediamannya, di Buol, Sulawesi Tengah. Penyidik mengantarkan surat pemeriksaan sekaligus surat penjemputan. Untuk mengamankan penangkapan terhadap Amran, tim KPK didukung tim dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dukungan pasukan ini diperlukan, mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap, justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.

Amran menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Dia diduga menerima suap miliaran rupiah dari petinggi PT Hardaya Inti Plantation.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) sebagai tersangka, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Keduanya tertangkap tangan secara terpisah setelah diduga menyuap Amran.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah pemilik PT HIP, Hartati Murdaya Poo. Sisanya, lima orang pegawai PT HIP, yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Satu orang lagi yang dicegah adalah Kirana Wijaya, karyawan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) yang juga perusahaan milik Hartati Murdaya. (Icha Rastka/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×