kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   16,00   0,10%
  • IDX 7.489   9,63   0,13%
  • KOMPAS100 1.158   3,73   0,32%
  • LQ45 919   5,10   0,56%
  • ISSI 226   -0,53   -0,23%
  • IDX30 474   3,39   0,72%
  • IDXHIDIV20 572   4,39   0,77%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 141   1,32   0,95%
  • IDXQ30 158   0,90   0,57%

Buntut Penarikan Produk Indomie di Taiwan, YLKI Minta BPOM Lakukan Investigasi


Kamis, 27 April 2023 / 04:33 WIB
Buntut Penarikan Produk Indomie di Taiwan, YLKI Minta BPOM Lakukan Investigasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Departemen Kesehatan Taipei menemukan dua produk mi instan dari Indonesia dan Malaysia yang dijual di Taipei, Taiwan, mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik.

Terkait hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan POM (BPOM) harus segera melakukan audit dan investigasi. 

Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi mengatakan, dengan dilakukannya investigasi terhadap penemuan tersebut juga bisa memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida. 

"Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia. Tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?" ujar Tulus Abadi kepada media, Selasa (25/4/2023). 

Menurut Tulus, kalaupun nanti hasil audit Badan POM menyebutkan mi instan yang mengandung cemaran etilen oksida itu tidak ada di Indonesia, BPOM juga harus memastikan produk yang ada di dalam negeri aman dikonsumsi. 

Baca Juga: Ada Dugaan Zat Pemicu Kanker pada Produk Indomie, Begini Tanggapan Gapmmi

Lebih lanjut Tulus mengatakan, hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE). 

Namun, pedoman yang diterbitkan organisasi tersebut pada tahun 2019 mengatakan apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg.

Setiap negara menerapkan aturan batas maksimum residu etilen oksida yang berbeda-beda. Singapura, misalnya, menetapkan residu etilen oksida pada rempah-rempah tidak boleh melebihi 50 parts per million atau ppm. Sedangkan di Amerika Serikat batas maksimalnya 7 ppm dan di Uni Eropa 0,1 ppm. 

Menurut Tulus Abadi, meskipun ada perbedaan standar, jangan sampai parameter yang berlaku di Indonesia tertinggal dari negara lain. 

Baca Juga: Taiwan Tarik Indomie Dari Pasar Karena Zat Pemicu Kanker. Ini Tanggapan Bos Indofood

"Karena temuan-temuan suatu zat berbahaya kan terus berkembang. Bisa saja suatu ketika tidak dinyatakan bahaya, tapi karena ada temuan baru dianggap berbahaya," kata Tulus Abadi.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×