kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Buntut Kasus Koperasi Pracico, Menteri Koperasi UKM dan OJK Digugat Rp 7,4 Miliar


Senin, 20 Februari 2023 / 17:54 WIB
Buntut Kasus Koperasi Pracico, Menteri Koperasi UKM dan OJK Digugat Rp 7,4 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM, serta OJK digugat ke pengadilan karena kasus Koperasi Pracico.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama digugat sebesar Rp 7,4 miliar oleh sejumlah pihak. Di antaranya Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, Yanthi Dahlia Hoesin.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2023 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Para penggugat melayangkan gugatan kepada tergugat lantaran masalah koperasi simpan pinjam (KSP). Para penggugat pun menunjuk Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: KSP Sejahtera Bersama Blak-blakan Terkait Kendala Pembayaran Homologasi

Adapun, isi petitum gugatan di antaranya, pertama, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Kedua, menyatakan pembiaran yang dilakukan oleh MenKopUKM dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan dengan tidak menjalankan kewajiban pengawasan sehingga tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP dan Pembiayaan Syariah Pracicio Inti Utama.

Para penggugat menilai, tergugat telah melanggar hukum sehingga mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum para penggugat terima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, Sertifikat Simpanan Berjangka III, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 7.449.800.000.

"Selain itu, ada bunga imbal jasa yang belum para penggugat terima yang merupakan kerugian materil para penggugat sebesar Rp. 205.312.499 merupakan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip pada Senin (20/2).

Kontan.co.id telah menghubungi Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi selaku utusan dari MenKopUKM Teten Masduki dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot untuk meminta tanggapan terkait gugatan tersebut. Namun, mereka belum memberikan respons.

Baca Juga: Kemenkop UKM Kembali Moratorium Izin Usaha Baru Koperasi Simpan Pinjam hingga April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×