kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,14   -24,59   -2.55%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buntut Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Apindo Minta Amandemen UU Kepailitan


Rabu, 28 September 2022 / 15:55 WIB
Buntut Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Apindo Minta Amandemen UU Kepailitan
ILUSTRASI. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya amandemen dari Undang-Undang (UU) Kepailitan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa isu mafia peradilan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) atau Kepailitan sudah sangat luar biasa parah.

Baca Juga: PKPU Masih Jadi Pilihan Restrukturisasi Utang

"Makanya Apindo mendesak pemerintah agar segera mengamandemen UU Kepailitan/PKPU. Karena UU tersebut pasal-pasalnya banyak kelemahan yang lalu dimanfaatkan mafia peradilan," kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (28/9).

Sementara itu, Michael Susanto Pardi Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia mengatakan, meski terdapat kasus suap terhadap Hakim Agung terkait perkara PKPU di Mahkamah Agung (MA) tidak berpengaruh pada minat pengusaha untuk pengajuan kepailitan.

Ia meyakini, tertangkapnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati tak lantas berarti tidak ada hakim yang tidak baik di Indonesia. Ia juga menyebut, PKPU merupakan solusi terakhir yang dapat diambil oleh pengusaha saat ini, setelah jalur dialog.

"Kita percaya masih ada hakim-hakim yang baik di indonesia ini. Sementara belum ada solusi lain selain itu, jadi memang alatnya baik. Ini PKPU juga solusi terakhir. Kan biasanya terjadi dialog dulu," kata Michael.

Pada berita KONTAN sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Kata AKPI Soal Kasus Suap yang Menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. Atas kasus tersebut KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×