Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial yang menjerat Buni Yani.
Berkas tersebut diterima dari pihak Polda Metro Jaya yang menyidik kasus tersebut. Menurut Waluyo, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan demikian, Buni Yani akan disidangkan di Depok.
"Dulu kan dikirim ke sini, tetapi balikin lagi, kemudian dilimpahkan ke Jabar. Karena locus-nya ada di Jawa Barat. Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," kata Waluyo ketika dihubungi, Rabu (22/2/2017).
Dalam kasus ini, Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, lokasi Buni ketika mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap menimbulkan kebencian berdasarkan SARA itu berada di Depok. "Meng-upload dan semuanya itu di sana," ujar Waluyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menunggu Kejaksaan menyatakan berkas Buni Yani lengkap dan siap disidangkan. "Sudah dilimpahin, tinggal tunggu jaksa," kata Argo, Senin (20/2/2017).
Berkas Buni Yani sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi dikembalikan lagi lantaran kurang lengkap. Polisi sempat memanggil Buni kembali dalam rangka melengkapi berkas itu.
(Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News