kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Hakim tolak gugatan praperadilan Buni Yani


Rabu, 21 Desember 2016 / 16:05 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan Buni Yani, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Buni.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Adapun Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×