kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim tolak gugatan praperadilan Buni Yani


Rabu, 21 Desember 2016 / 16:05 WIB
Hakim tolak gugatan praperadilan Buni Yani


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan Buni Yani, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Buni.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Adapun Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×