kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Hakim tolak gugatan praperadilan Buni Yani


Rabu, 21 Desember 2016 / 16:05 WIB
Hakim tolak gugatan praperadilan Buni Yani


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan Buni Yani, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Buni.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Adapun Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×