kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Buni Yani akan ajukan praperadilan


Jumat, 25 November 2016 / 11:39 WIB
Buni Yani akan ajukan praperadilan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Dan yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Jumat (25/11).

Upaya hukum praperadilan diajukan, karena tim penasihat hukum menilai kurang tepat langkah aparat kepolisian menaikkan status Buni Yani dari saksi terlapor ke tersangka.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Buni Yani Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kami akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," kata Aldwin.

Meskipun merasa penetapan tersangka Buni Yani tak adil, namun tim penasihat hukum merasa bersyukur karena kliennya tak ditahan. Pria berprofesi sebagai dosen itu meninggalkan Polda Metro Jaya, pada Kamis sore. "Itu yang kemudian alhamdullilah atas pertimbangan baik subjektif atau objektif Pak Buni bisa pulang. Pak Buni selama ini sangat koperatif," imbuhnya. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×