Sumber: TribunNews.com,Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.
Ia dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. "Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11).
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani.
Sebelumnya, penasihat hukum Buni Yani telah menyiapkan sejumlah bukti agar kliennya terlepas dari tuduhan itu, di mana bukti yang sudah dibawa seperti video dan screenshoot untuk membuktikan kliennya bukan orang mengunggah video pertama tersebut.
"Sudah ya, kami menyiapkan banyak bukti seperti video dan screenshoot. Bukti kalau sebelum pak Buni banyak sekali akun media sosial yang mengunggah video berdurasi 30 detik itu sebelum pak Buni," tutur hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
Dia meyakini, sejumlah bukti yang dibawa sudah bisa melepas kliennya dari tuduhan penggunggah video ucapan kontroversial Mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Bukti yang dibawa, menurut kami sudah kuat, sehingga kami akan meminta pak Buni statusnya tidak dinaikkan sebagai tersangka dan proses hukum tidak ditingkatkan ke penyidikan," tambahnya. (Icha Rastika dan Glery Lazuardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News